Loading…

Detail Info

Tata Tertib Perpustakaan

PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERPUSTAKAAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA

1. UMUM

  1. Sivitas Akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya berhak memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan Kartu Mahasiswa, Kartu Pegawai atau kartu tanda pengenal lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Ikatan Alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya berhak memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan memnuhi persyaratan :
  • Menunjukkan kartu alumni Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya
  • Sumber informasi atau koleksi hanya diperkenankan untuk baca di tempat.
  1. Masyarakat umum dapat memanfaatkan sumber informasi dan fasilitas perpustakaan dengan memenuhi persyaratan :
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang tergabung dalam FPPTI Jatim harus menunjukkan kartu sakti.
  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang tidak tergabung dalam FPPTI Jatim harus mempunyai berkas Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya, yang didalamnya juga mengatur tentang pemanfaatan layanan Perpustakaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
  1. Setiap pemustaka wajib menitipkan barang bawaan (tas, jaket, jas lab, map, tas laptop) di dalam loker yang tersedia. Perpustakaan tidak bertanggungjawab atas kehilangan barang berharga selama pemustaka berada di perpustakaan, maka kami harap barang berharga (uang, perhiasan, laptop, dll) harus dibawa.
  2. Setiap pemustaka wajib :
  • Berlaku sopan, menjaga ketertiban dan ketenangan
  • Berpakaian rapi, sopan dan bersepatu
  • Tidak merokok dan makan di dalam perpustakaan

2. JAM BUKA dan JAM LAYANAN

Jam Buka Perpustakaan

Senin – Jumat     :  07.30 – 17.30 WIB

3. PEMINJAMAN KOLEKSI

  1. Pemanfaatan koleksi atau bahan pustaka diperkenankan bagi sivitas akademika Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabayasesuai jam buka dan jam layanan.
  2. Semua koleksi bisa dipinjam untuk dibawa pulang, kecuali Skripsi, Karya Tulis Ilmiah,  Laporan Tugas Akhir, Modul, Koleksi Referensi, Majalah, Koleksi Khusus dan Surat Kabar hanya boleh dipinjam untuk dibaca di Perpustakaan.
  3. Persyaratan peminjaman koleksi atau bahan pustaka :
  1. Mahasiswa
  • Menunjukkan Kartu Mahasiswa
  • Pemustaka diperbolehkan meminjam koleksi bahan pustaka berupa buku sebanyak 3 Judul, masing-masing 1 eksemplar.
  • Masa pinjam buku selama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang sampai 1 (satu) kali perpanjangan. Masa perpanjangan tidak berlaku apabila jumlah buku terbatas dan ada pemustaka lain yang hendak meminjam buku dengan judul sama dan koleksi tidak ada di perpustakaan, maka pemustaka yang sudah terlebih dahulu meminjam dan sudah mencapai batas pengembalian, diminta untuk mengembalikan buku tersebut terlebih dahulu.
  • Buku harus dibawa ke perpustakaan untuk diproses perpanjangan peminjamannya sebelum batas waktu peminjaman berakhir.
  1. Dosen, PLP dan Karyawan
  • Menunjukkan Kartu Pegawai, NIP atau NIK
  • Pemustaka diperbolehkan meminjam koleksi bahan pustaka berupa buku sebanyak 5 Judul, masing-masing 1 eksemplar.
  • Masa pinjam buku selama 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang sampai 1 (satu) kali perpanjangan. Masa perpanjangan tidak berlaku apabila jumlah buku terbatas dan ada pemustaka lain yang hendak meminjam buku dengan judul sama dan koleksi tidak ada di perpustakaan, maka pemustaka yang sudah terlebih dahulu meminjam dan sudah mencapai batas pengembalian, diminta untuk mengembalikan buku tersebut terlebih dahulu.
  • Buku harus dibawa ke perpustakaan untuk diproses perpanjangan peminjamannya sebelum batas waktu peminjaman berakhir.

4. SANKSI

Sanksi dikenakan kepada pemustaka yang melanggar peraturan yang berlaku, meliputi :

  1. Keterlambatan pengembalian koleksi

Buku yang terlambat dikembalikan pada waktu yang telah tertera pada slip tanggal kembali, dikenakan sanksi tidak diberikan pinjaman selama keterlambatan setelah buku dikembalikan.

  1. Kehilangan dan kerusakan buku

Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti kerugian yang disesuaikan dengan kerusakannya. Dan harus mengganti buku yang hilang dengan buku yang sama atau subjek yang sama.

  1. Membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan

Pencurian dan penyobekan bahan pustaka merupakan kejahatan. Untuk tindak kejahatan itu pelaku dapat dicabut keanggotaannya dan dikenakan sanksi administrasi dan atau akademik.

  1. Menyalahgunakan peminjaman koleksi kepada Sivitas Akademika non Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya
  • Tidak diijinkan pinjam buku selama 3 (tiga) bulan
  • Pembayaran denda uang sebesar harga bahan pustaka atau sesuai dengan buku yang dipinjamkan
  1. Menyalahgunakan KTM kepada Sivitas Akademika non Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya untuk akses ke Perpustakaan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya

Tidak diijinkan pinjam buku selama 3 (tiga) bulan

berdasarkan :

SK Direktur Poltekkes tentang Tata Tertib Perpustakaan

 

 

Bagikan: